UPK PNPM Kecamatan Sukau Diduga Sarang Korupsi, Kejari Lampung Barat Harus Usut Sampai Tuntas Dan Jelas.
Liwa- Dugaan kasus korupsi dana simpan pinjam perempuan sebesar Rp.1.050.000.000 di UPK PNPM kecamatan sukau kabupaten lampung Barat yang saat ini sedang di lakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat Lampung Barat, kasus ini awal nya terungkap dari Curhatan sejumlah peratin dan mantan peratin kecamatan sukau di mana kepengurusan Badan Usaha Milik Bersama ini tidak terbentuk kerena uang simpan pinjam eks PNPM tersebut tidak jelas kemana Rimbanya hal ini juga di benar kan oleh Bendahara UPK kec sukau ibu suyanti saat awak media mengkonfirmasi.
"iya benar saya bendahara UPK PNPM kec sukau tetapi selama ini saya hanya di jadikan Boneka atau pelengkap saja , semua nya yang kelola ibu susi , jangan kan uang rekening upk saja yang pegang ibu susi saya tidak tau yang saya dengar uang tersebut hanya tersisa Rp 2.000.000 di rek keluh ibu suyanti, sekarang kasus nya sudah di lapor kan ke kejaksaan dan sedang di lakukan audit kerugian negara oleh pihak inspektorat .
Dikilas masa itu selasa 9 /9/2024 kepala inspektorat kabupaten Lampung Barat Ir. sudarto kepada awak media membenar kan bahwa pihak nya sedang melakukan pemeriksaan dalam kasus itu, sekarang UPK PNPM kec sukau sedang membuat daptar peminjam baru dengan membuat daptar sebanyak 50 kelompok peminjam kita percayakan saja ke irbansus, tau lah irbansus teknis nya , nanti juga kalau pemeriksaan nya sudah selesai berkas nya kita kirim ke kejaksaan ujar Sudarto waktu itu.
Artinya sekarang Berkas pemeriksaan dari irbansus puguh sugandi sudah dikirim ke pihak kejaksaan, sebagai wadah wartawan PWRI lampung Barat meminak pihak kejaksaan (kejari) lampung Barat untuk mengusut kasus tersebut, karena dugaan kerugian negara sudah jelas.
"Saya selaku ketua persatuan wartawan republika Indonesia (PWRI) lampung barat memintak pihak kejaksaan (kejari) Lampung Barat untuk mengaudit UPK PNPM kec sukau, bila benar ada krugian keuangan negara dari UPK PNPM kec sukau, segera di proses dengan hukum yang berlaku "ungkap Pachri .
Bagi pihak kejaksaan negeri (kejari) lampung Barat tidak lah susah untuk menetapkan tersangka dalam kasus UPK PNPM kec sukau, mengingat mareka Jaksa yang Pervisional dalam bertugas, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara.
" Kami berharap kasus UPK PNPM kec sukau ini ada kejelasan status hukum nya, supaya tidak ada dugaan permainan mata antara penegak hukum, karena masyarakat masih percaya dengan penegak hukum yang ada di lampung Barat ini"
Sekali lagi kami masih menunggu keseriusan pihak kejaksaan negeri (kejari) Untuk menetapkan tersangka bila dugaan ini benar, agar menjadi pembelajaran bagi UPK PNPM di kecamatan lain, untuk menjadi pembelajaran bagi yang main main dengan pengelolaan keuangan negara, mengingat di era presiden prabowo giat giatnya intruksi aparat penegak hukum bekerja secara Pervisional, bahkan Jaksa Agung selalu perintahkan semua tingkatkan agar bekerja secara maksimal, agar kerugian negara semakin berkurang.(Red)
Sekedar Himbauan!!!!!
Informasi Buat masarakat kec Sukau dan Lampung Barat Kasus Dugaan korupsi Dana SPP exs PNPM kec Sukau senilai 1 milyar Lebih sudah di limpah kan oleh inspektorat kabupaten Lampung Barat ke kejaksaan Negeri Lampung Barat dk kerena kan di temukan nya potensi kerugian negara, menurut irbansus pihak upk Sukau di beri waktu selama 3 Bulan untuk menunjuk kan Bukti pengeluaran serta transaksi rek koran rek upk tapi sampai batas waktu Bukti tersebut belum bisa di penuhi. Salah satu yang di minta oleh inspektorat kepada pengurus upk exs pnpm Sukau :
1. Bukti transaksi rekening koran kapan dana tersebut di salur kan ke masyarakat dan di tarik kambali.
2. Tidak ada nya Daptar masarakat peminjam dana simpan Pinjam sesuai KTP dan kuitansi. Perorangan
3. Pihak inspektorat kabupaten Lampung Barat memberi waktu kepada pengurus upk Sukau selama 3 bulan untuk dapat melengkapi Semua Berkas peminjam dengan tujuan agar pihak inspektorat dan pihak kecamatan dapat menagih tagihan itu ke masyarakat peminjam.
4.kerena pihak Upk Sukau tidak dapat menunjuk kan semua data tersebut dan Batas waktu yg di berikan sudah Habis maka pihak inspektorat kabupaten Lampung Barat melimpah kan Berkas nya ke pihak kejaksaan agar segera di tindak lanjuti sesuai Hukum yang Berlaku.
5. Ada nya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana simpan pinjam sebesar 1.050.000.000 yg di kelola oleh upk kec Sukau.
6 . Akibat dana tersebut tidak jelas Administrasi nya program pemerintah untuk mentransformasi kan dana ter sebut ke Badan Usaha Bersama ( BUMDESMA) dengan membentuk kepengurusan Baru tidak terlaksana.
7. Pada awal nya uang yng tercatat di rek upk Sukau hanya tersisa Rp. 2.000.000 saja informasi terahir dana Tersebut Sudah di kembalikan ke rek upk sebesar Rp 210 juta berarti masih ada dana yang tersangkut sebesar Rp. 840 juta.
Harapan agar pihak kejaksaan segera menuntas kan kasus tersebut mengingat Berkas perkara nya sudah 6 bukan di limpah kan oleh inspektorat ke kejaksaan serta tidak terjadi nya kerugian negara serta terbentuk nya kepengurusan Baru BUMDESMA sesuai dengan arahan kementrian desa. Ayo pak kajari, pak kasi intel dan pak kasi pidsus kejaksaan Lampung Barat bantu masarakat segera tuntas kan kasus ini.
!!!!!Semoga ada pembelajaran bagi yang terlibat dalam kegiatan UPK PNPM Kec sukau!!!!!
Tidak ada komentar