Breaking News

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Telpon Seluler Hendphone di Lingkungan Sekolah SMAN Dan SMKN Di Provinsi Lampung.


Bandar Lampung- 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah,hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung.

Mengenai aturan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan hal ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

"Ini kita terapkan sebagai upaya kita meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler," kata Thomas, Kamis 6 Maret 2025.

Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan tentunya akan ada pengecualian nantinya jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar.

"Ya jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," tambah Thomas.

Sementara itu, isi surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan. 

Dia berharap himbauan ini agar di laksanakan oleh sekolah menengah atas(SMAN) atau Kejuruan(SMKN) baik negri maupun suasta di bawah Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung. (Red) 

Tidak ada komentar