Penembak Aipda Ahmad Karnain Di Hukum 12 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Kecewa.
Bandar jaya - Persidangan Polisi tembak polisi Aipda Ahmad Karnain oleh Aipda Rudy Suryanto mantan Kanit provos Polsek Way Pengubuan kabupaten Lampung Tengah pada Pertengahan tahun 2022 silam membuat keluarga besar korban sangat kecewa, atas keputusan majelis hakim yang dinilai kurang berpihak kepada keluarga korban, mengingat Reka kontruksi pihak kepolisian polres Lampung Tengah sebelumnya menyebutkan motif pembunuhan berencana yang dimulai oleh Tersangka, dari awal dicobakan pistolnya tersangka, yang di tembakan ke kebun singkong terlebih dahulu, Sebelum tersangka melanjutkan penembakan di kediaman almarhum Aipda Ahmad Karnain.
Hal tersebut terdengar saat persidangan keputusan yang di laksanakan di pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah hari Kamis 05 Januari 2023, dengan agenda vonis hukuman yang dibacakan majelis hakim, tersangka di vonis 12 tahun penjara di kurangi masa Tahanan.
Menanggapi keputusan majelis hakim Dalam sidang tersebut, IPDA Ety Selaku istri almarhum korban Aipda Ahmad Karnain yang mengikuti sidang tersebut sempat histeris, menangis dan tampak sangat kecewa.
"Kami keluarga besar korban sangat merasa kecewa atas keputusan majelis hakim, mengingat Pembunuhan korban Aipda Ahmad Karnain adalah oknum polisi, artinya aparatur penegak hukum Yang ngerti Terkait hukum, Dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, Dengan dimulai Dari rencana Dan niat korban Dengan Sengaja menembakkan pestol Yang dia Bawak terlebih dahulu di area kebun singkong, untuk memastikan pestolnya Berpungsi Dengan sempurna pada Reka ulang Dalam penyelidikan Oleh polres Lampung tengah Yang beredar Di media sosial Di Tahun 2022 Silam,apa lagi almarhum Tulang punggung keluarga, dan harapan masa depan untuk kehidupan anak-anaknya."
Di tambahkan kakak ipar almarhum Ahmad Karnain yang sehari-hari sebagai seorang aktivis jurnalis di Provinsi Lampung. Agar lembaga peradilan di Lampung, wabil khusus pengadilan Negeri Lampung Tengah Agar meninjau kembali keputusan hakim,oleh Pihak Tim pengawasan peradilan, baik dari Tingkat pusat dan Tingkat Provinsi Lampung.
Mengingat kasus polisi Tembak polisi Di Lampung Tengah ini sempat heboh Dan viral, agar kepercayaan masyarakat Lampung, wabil khusus Lampung Tengah,agar tidak mereka anggap kasusnya masuk angin atas keputusan ini.
"Kami keluarga besar Ahmad Karnain yang mengikuti sidang hari ini, yang berasal dari Liwa Lampung Barat sangat merasa kecewa atas keputusan madjelis hakim, tetapi kami orang susah, hanya dapat mengadu kepada Allah SWT, Karena keadilan hanya miliknya, Dunia kami anggap persinggahan sementara, Semoga keputusan ini membuat adik saya tenang di alam baka." ungkap Pachri Selaku kakak ipar almarhum.
Sekali lagi saya berharap kepada pihak Pihak pengawas peradilan, siapa pun Yang ber kompeten di bidang pengawasan peradilan, agar meninjau kembali keputusan majelis hakim ini, Kalau majelis hakim sarankan ada upaya selanjutnya, Yakni banding, keluarga mintak peroses peradilan Di Lampung Tengah mereka tinjau kembali, agar rasa berkeadilan bagi keluarga almarhum yang ditinggalkan merasa sedikit ter obati, itu harapan dia. (Red)
Tidak ada komentar