Kemendagri Sampaikan Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah Masa Pandemi.
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyampaikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah pada masa pandemi covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni pada saat menjadi keynote speech pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD Kota Depok Tahun 2023 (15/03/22l).
Fatoni menekankan, bahwa dalam rangka wujudkan kualitas belanja yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel, serta tepat guna dan tepat sasaran, perlu memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, lebih khusus pada masa pandemi covid-19. "Salah satunya adalah, belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana pada layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja," papar Fatoni. "Yang lainnya, diantaranya mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik. Selain itu, perlunya dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dimana menjamin penyaluran dana kepada UMKM, perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang dan jasa keperluan Covid-19."
Pada sisi lain, Fatoni menambahkan, "perlu dilakukan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalkan penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19."
Fatoni juga menguraikan panjang lebar, "sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektifitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional".
Dalam kesempatan tersebut, Fatoni menyampaikan aspek lain dalam arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19 yaitu pembiayaan alternatif, kerja sama antar daerah, serta evaluasi hibah dan bansos.
Fatoni menambahkan, program pengadaan barang dan jasa perlu menggunakan produk dalam negeri sampai dengan 40%. Sampai saat ini pemerintah terus menggalakkan pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri. Sudah dikeluarkan surat edaran dan terus dirumuskan. Nanti akan di luncurkan oleh Presiden RI bahwa, pemanfaatan produk dalam negeri ini sangat penting dalam rangka mendorong UMKM di daerah.
“Pemerintah terus mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) agar seluruh pengelolaan keuangan daerah terhindar dari kebocoran data, dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif serta efisien,” Ujar Fatoni.
Dalam paparan akhir, Fatoni berharap seluruh stakeholder terus mendorong program Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan yang ada di daerah dapat maksimal, pelayanan publik juga semakin baik, kemudian kesejahteraan masyarakat meningkat dan daya saing daerah juga meningkat.(Rilis IWO)
Tidak ada komentar