Breaking News

Hampir 5 Tahun BUMDES Di Aliri Dana ADD,Tepat kah Sasarannya???.


 Liwa-Jadi penyelenggara negara yang baik adalah penyelenggara negara yang patuh dan taat terhadap UU dan Peraturan pemerintah (PP) begitu juga warga yang baik harus taat dan patuh terhadap UU, PP Dan pemimpinya selama perintahnya itu baik.

Untuk pemulihan ekonomi pasca bencana Covid 19 ada beberapa program yang dijadikan proritas oleh pemerintah  diantarnya yaitu pemulihan ekonomi melalui BUMDES, (Badan usaha Desa)

Disini masyarakat akan bertanya dimana dana Badan usaha milik desa(BUMDES)Di Lampung Barat,Seharus nya aparatur Pekon jeli liat peluang memajukan Pekon, contoh nya,

Untuk pertanian pangan, gunung sadar memiliki lahan sawah sekitar seratus hektar.

Untuk pertanian kopi Yang Sangat lebar,Seharus sang Kepala desa(Peratin)sadar memiliki lahan pertanian yang luas dan sudah ada petani kopi yang sudah mampu merawat kebon kopi dengan penghasilan  kurang lebih 4ton / H.

Untuk peternakan hampir seluruh masyarakat memiliki Ternak,

Untuk perikanan disetiap Kepala keluarga (KK) memiliki air sendiri yang mengalir tiada henti untuk di kelola Ternak ikan air tawar.

Untuk perdagangan dan simpan pinjam, BRI Tempat mareka pinjam.


Dari pariwisata, pertanian perikanan peternakan, perdagangan dan simpan pinjam di perlukan  ahli untuk mengelola SDA ini di perlukan pemimpin ketua  BUMDES  yang cekatan bukan keluarga si aparatur pekon,akan jadi wadah pengelola  SDA  ,melalui bumdes akan tercipta sumberdaya manusia yang mampu dan handal, 

Dari tahun 2017 program proritas pemerintah memberikan modal kepada BUMDES, namun sampai saat ini hanya Kira 10% Nya saja yang berjalan, Disini ada kesalahan kesalahan yang fatal menurut mayoritas masyarakat


1..Memilih ketua bumdes menurut kemauan atau tunjukan langsung.


2 ..Berdasarkan kemauan bukan kemampuan 


3..Tidak adanya program atau rencana yang matang Tujuan BUMDES


4. Ketua BUMDES tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan bumdes


5,Tidak adanya ADART dalam pengelolaan BUMDES 


6, Tidak adanya pengawasan atau pelatihan dari pemerintah .


BUMDES adalah salah satu tulang punggung harapan menjadikan desa mandiri ,yang mampu dan bisa mensejahterakan masyarakatnya dimasa mendatang.


Oleh karena itu jangan risih jika bersih kami Media akan selalu memberikan edukasi  kepada seluruh elemen,  media akan terus berjuang membantu seluruh program program pemerintah,

Media akan mengawasi kinerja seluruh penyelenggara negara dan badan publik lainya dengan harapan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi tercapai, melalui UU kip no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PP no 43 tahun 2018 tentang Pran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara maka akan tercapainya UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi nepotisme,  KKN MISUH KITA BERSAMA.

Tidak ada komentar