Breaking News

Menurut Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) LMPI Dan LMPP Banyak Kepala Puskes Diduga Bermain mata Dengan Insentif Dokter .


 Lampung barat- terkait anggaran APBN yang dikucurkan Pemerintah Pusat (Kementeri Kesehatan RI) Tahun 2020 kedaerah Lampung barat untuk Insentif petugas medis yang menangani Covid 

diwilayah Lampung barat mencapai Tiga Miliyar Lebih, diduga kuat jadi lahan korupsi oleh oknum kepala puskes dan onknum lainnya


Ketua LMPP Dedi ferdiansyah & LMPI Candra Dinata, mengatakan bahwa bangsa dan rakyat Indonesia saat ini tengah berduka yaitu dengan adanya Virus Corona (Covid-19) yang sedang merebak di masyarakat. ditengah pandemi saat ini Protokol Kesehatan dan pola hidup sehat adalah langkah untuk menghindari atau mencegah penyebaran Virus kedalam tubuh manusia.  Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus berpikir keras dengan melakukan metode-metode langkah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat. Walaupun saat ini dengan pola New Normal masyarakat diharuskan tetap patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah merebaknya Virus Corona. Pemerintah juga sangat berterima kasih atas peran serta khususnya Petugas Covid disini yaitu Tim Medis dan para Dokter yang banyak berjuang bahkan sampai kehilangan nyawa sebagai garda terdepan untuk pemeriksaan dan penanganan serta pencegahan penyebaran Virus Corona ditengah masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan memberikan apresiasi  dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mana bentuk penghargaan tersebut  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Mekanisme pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan Covid-19 adalah 

Dokter Spesialis Rp.15.000.000 

Dokter Umum dan Gigi Rp.10.000.000

Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000 

Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000

Bentuk pemberian Insentif kepada tenaga medis kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Namun disamping itu dikatakannya bahwa penyaluran insentif petugas covid di 15 puskesmas wilayah Lampung barat Tidak sesuai dengan nominal yang yelah ditetapkan Oleh Pemerintah pusat seperti kementerian kesehatan RI, 


"Selain tidak sesuai ketentuan mirisnya lagi Pihak Kapus disinyalir melakukan pengurangan kembali insentif petugas covid sehingga ada indikasi laporan realisasi insentif, itu tidak sesuai dengan realisasinya indikasi yang disampaikan sesuai dengan hasil investigasi di beberapa puskesmas dan dikuat kan dengan beberapa berkas yang ada saat ini.

"Salah satu contoh keterangan dari sumber, mengenai mekanisme penyerahan insentif petugas covid, pertama dana yang masuk ke rekening petugas covid itu ditarik atau dicairkan oleh masing masing petugas covid dan setelah dana ditarik maka dana tersebut deserahkan kepada pihak oknum kepala puskes untuk dikumpulkan, setalah dana insentif dikumpulkan barulah disalurkan kembali oleh pihak Kapus kemasing masing petugas covid, untuk dana insentif yang disalurkan itu berpreasi ada yang hanya menerima di bawah 2 jutaan, sedangkan didalam laporan realisasi yang terlampir di foto dana insentif yang disalurkan paling besar nilainya 5 juta dan paling kecil 2,800,000.

Selanjutnya. LMPP&LMPI Mohon kepada Pihak APH untuk dapat segera memproses indikasi ini karna berkas laporan sudah diserahkan kepihak APH setempat Beberapa bulan lalu (Kejaksaan Negeri Liwa)tutup Candra selaku ketua LMPI Lambar.(Rexi)

Tidak ada komentar