Pencurian Sepeda Motor Di Pekon Pampangan Terungkap,Masyarakat Menyabut Dengan Gembira.
Lampung Barat, sinarliwaonline.com-Polisi mengungkap kronologi pencurian sebuah sepeda motor di Pekon Pampangan kec. Sekincau kab. Lampung Barat. Minggu, (15/11/2020)Sepeda motor tersebut diketahui milik Ayu Martha Uli (34) dan Toris Simamora.
Pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB korban dan Toris Simamora (suami korban) sampai rumah dari gereja dengan menggunakan motor Beat Warna Magenta Hitam type D1B02N13L2A/T, Noka : MH1JM1116GK053722 dan Nosin: JM11E-1051607, lalu diparkirkan didalam garasi, lalu sekitar pukul 15.00 WIB saksi HT (35) berkunjung kerumah korban dan melihat motor Beat Warna Magenta Hitam masih terpakir digarasi. Sekitar pukul 19.00 WIB korban hendak menutup pintu garasi dan melihat motor. Sudah tidak ada di garasi lalu korban memberi tahu kepada sodari saksi HT, selanjutnya melapor ke Polsek Sekincau,Saksi HT merupakan tetangga korban yang sebelumnya berkunjung kerumah korban.
"Bahwa pada hari Minggu, 21 Maret 2021 Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi bahwa tersabgka AW alias I berada di Simpang Kelapa, Gunung Labuhan kab. Way Kanan. Selanjutnya Senin sekitar pukul 03.30 WIB setelah dipastikan tersangka berada di kediamannya, Maka team Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Eflan Langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Akan tetapi pada saat akan melakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis, setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses sidik."Ujar Kanit Idik I Ipda Eflan.
Dari hasil penangkapan pelaku didapati barang bukti 1 unit motor Honda type D1B02N13L2A/T warna magenta hitam : Noka : MH1JM1116GK053722 Dan Nosin: JM11E-1051607 dan 1 unit motor YAMAHA Type R15 Warna Hitam.
Dari hasil introgasi polisi terhadap tersangka, bahwa ia juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) diwilkum Polsek Sember Jaya sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / XI / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA, tanggal 3 November 2020.(Rexi)
Tidak ada komentar